Berita Dalam Berita

Friday, January 15, 2016
Berlangganan

Pelaku Pelecehan Sexsual di Vonis Hukuman 8 Tahun

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara Fenggy Wurangian mengatakan, pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Tombatu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tondano dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Dari sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tondano (13/01/2016), hakim memutuskan pelaku MK alias Max bersalah, dan divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp100 juta," kata Fenggy di Ratahan, Sabtu (16/01/2016).
Dirinya menuturkan, pelaku pelecehan seksual tersebut dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Apalagi masih ada dua orang anak dari pelaku yang sama, menjadi korban pelecehan seksual, dan akan disidangkan," katanya.
Selama persidangan pihak BP3A Kabupaten Minahasa Tenggara terus memantau dan mengikuti proses hukum yang terjadi.
"Selain itu kami juga terus melakukan pendampingan baik para korban maupun para keluarga korban dari pelecehan seksual tersebut, dari awal sampai pada putusan pengadilan," terangnya.
Fenggy menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk melindungi masyarakat jika ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Minahasa Tengggara.
"Ini sudah menjadi tugas dan fungsi untuk melindungi dan mendampingi jika ada korban yang mengalami kekerasan baik itu dalam rumah tangga atau pelecehan seksual," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat jika ditemui kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual, agar segera dilaporkan ke BP3A Kabupaten Minahasa Tenggara atau ke pihak Kepolisian.
"Jangan takut untuk melapor jika sudah terjadi kekerasan dan pelecehan karena akan kita proses secara hukum dan dilakukan pendampingan," tandasnya.